Haposan Didakwa Bermufakat Jahat
Senin, 20 September 2010 - 18:10 wib
Ilustrasi mafia pajak.
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Haposan Hutagalung didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan menyiasati seolah-olah uang milik pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan yang diblokir bukan merupakan hasil dari korupsi.
"Terdakwa Haposan Hutagalung membuat suatu perjanjian antara Gayus Halomoan Tambunan dengan Andi Kosasih yang seolah-olah harta kekayaan yang ada di Bank Panin dan Bank BCA atas nama Gayus selaku pegawai negeri sipil Ditjen Pajak bukan beraasal I uang wajib pajak atau konsultan melainkan hasil bisnis tanah antara Gayus dan Andi Kosasih," ujar JPU Muhammad Sumartono di PN. Jaksel, Senin (20/9/2010).
Haposan didakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam kasus suap pajak Gayus Tambunan.
Haposan didakwa pasal berlapis yakni pasal 21 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 22 jo Pasal 28 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Juga pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Tipikor subsider Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber:http://news.okezone.com/read/2010/09/20/339/374017/haposan-didakwa-bermufakat-jahat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar