Powered By Blogger

Kamis, 23 September 2010

Danai Aksi Teroris, Sofyan Bisnis Senjata

Kamis, 23 September 2010 - 16:37 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone
Sofyan Tasauri jalani sidang di PN Depok. (Marieska/okezone)
DEPOK– Terdakwa Sofyan Tasauri ternyata pernah melakukan bisnis senjata untuk pendanaan kegiatan teroris dalam melawan negara Amerika Serikat, Israel dan sekutunya. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok. 

“Terdakwa menyampaikan tentang jihad sebagai fardu a’in dan mengajarkan ukhuwah islamiyah, serta melakukan jual beli senjata yang diyakini sebagai proses amaliyah untuk pendanaan terorisme,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Totok, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (23/09/10).

Tidak hanya itu saja, Sofyan juga pernah menjabat sebagai Da’I Kamtibmas di Aceh Besar tahun 2002 setelah tamat dari sekolah Bintara Polri tahun 1998. Hingga akhirnya Sofyan dipecat tidak hormat (PTDH) dari keanggotaannya di Unit Samapta Polres Depok pada Juli 2009.

Sofyan, dalam dakwaan JPU Totok, mengajarkan jihad kepada anggota teroris di Aceh Besar untuk melawan negara – negara Amerika Serikat, Israel, dan sekutunya. Caranya yani dengan mengangkat senjata dengan hukum fardu a’in atau wajib.

Disamping itu juga disebutkan Sofyan sempat bertemu dengan Dulmatin di Rumah Makan Pondok Laras Cimanggis Depok dan melakukan jual beli senjata api di depan kampus Gunadarma Kelapa Dua. Sofyan memilih Aceh, karena memiliki penduduk mayoritas muslim, banyaknya eks anggota GAM yang ingin bergabung, serta lokasi geografis.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Dwiarso Budi, JPU Totok Bambang, serta pengacara Nurlan NH. Sidang kedua akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2010 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Sofyan.

Sumber:http://news.okezone.com/read/2010/09/23/339/375266/danai-aksi-teroris-sofyan-bisnis-senjata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar